Pernikahan Jawa 1

>> Jumat, 31 Juli 2009

Pendahuluan
Pernikahan dalam islam adalah sebuah perkara yang agung. Di dalamnya dikumpulkan dua individu berbeda. Bukan hanya sekedar untuk menyalurkan nafsu biologi semata bukan pula formalitas acara adat yang harus dicatat secara administratif. Lebih dari itu pernikahan merupakan sunnah ilahi yang menunjukkan tanda-tanda kekuasaan-Nya. Allah berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (الروم: 21)

"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (Ar Ruum: 21)
Namun seiring perjalanan waktu banyak sekali penyimpangan yang terjadi di dalamnya. Proses yang harusnya mendatangkan banyak pahala namun malah mendatangkan dosa. Mulai dari prosesi sebelum pernikahan hingga ketika prosesi pernikahan tersebut dilangsungkan.
Risalah singkat yang mengkhususkan terhadap sebagian adat Jawa ini mencoba untuk membahas tentang pernikahan adat jawa tersebut dalam tinjauan syar'I. Tiada gading yang tak retak, tak ayal pula tulisan ini yang tak lepas dari kekurangan. Semoga saran, kritik, dan masukan bersifat konstruktif dapat menjadikannya lebih baik.


0 komentar:

Arrahmah.Com - Technology

Arrahmah.Com - International

  © Blogger templates Palm by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP